Mengenai Saya

Foto saya
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Himpunan mahasiswa Bogor adalah organisasi Primordial yang didirikan oleh maha siswa yang sedang menempuh studi di Jakarta, organisasi ini berdiri pada tanggal 26 Oktober 2008 di Cisarua Bogor dari hasil BADAG ( Badami Ageung ) dalam deklarasi/pendirian HIMABO tersebut kurang lebih diikuti 47 orang. maka dari hasil BADAG tersebut berdirilah HIMABO sampai sekarang.

Pengikut

RSS

Daftar Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

Daftar Perguruan Tinggi Negeri Di seluruh Indonesia :
DAFTAR PERGURUAN TINGGI NEGERI
No.
KODEPTN
NAMA PERGURUAN TINGGI
KOTA
1
001-001
UNIVERSITAS GAJAH MADA
YOGYAKARTA
2
001-002
UNIVERSITAS INDONESIA
JAKARTA
3
001-003
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
4
001-004
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
5
001-005
UNIVERSITAS HASANUDIN
MAKASSAR
6
001-006
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
7
001-007
UNIVERSITAS PADJADJARAN
BANDUNG
8
001-008
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
9
001-009
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
PALEMBANG
10
001-010
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
11
001-011
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
BANDA ACEH
12
001-012
UNIVERSITAS SAM RATULANGI
MANADO
13
001-013
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
14
001-014
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
15
001-015
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
16
001-016
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
17
001-017
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
18
001-018
UNIVERSITAS CENDRAWASIH
JAYAPURA
19
001-019
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
20
001-020
UNIVERSITAS JAMBI
JAMBI
21
001-021
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
22
001-022
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
23
001-023
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
24
001-024
UNIVERSITAS PALANGKARAYA
PALANGKARAYA
25
001-025
UNIVERSITAS JEMBER
JEMBER
26
001-026
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
27
001-027
UNIVERSITAS NEGERI SEBELAS MARET
SURAKARTA
28
001-028
UNIVERSITAS TADULAKO
PALU
29
001-029
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
30
001-030
UNIVERSITAS BENGKULU
BENGKULU
31
001-031
UNIVERSITAS TERBUKA
JAKARTA
32
001-032
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
PADANG
33
001-033
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
MALANG
34
001-034
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
35
001-035
UNIVERSITAS NEGERI MANADO
MANADO
36
001-036
UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR
MAKASAR
37
001-037
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
JAKARTA
38
001-038
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
39
001-039
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
SURABAYA
40
001-040
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
MEDAN
41
001-041
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
42
001-042
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
SERANG
43
001-043
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN
44
001-044
UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
TERNATE
45
001-045
UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MANOKWARI
MANOKWARI
46
001-046
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE
LHOSEUMAWE
47
002-001
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
BANDUNG
48
002-002
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
SURABAYA
49
002-003
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BOGOR
50
002-004
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN GORONTALO
GORONTALO
51
002-005
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
52
002-006
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SINGARAJA
SINGARAJA
53
003-001
SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
SURAKARTA
54
003-002
SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANG PANJANG
PADANG PANJANG
55
003-003
SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR
DENPASAR
56
003-004
SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG
BANDUNG
57
005-001
POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
BANDUNG
58
005-002
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
JAKARTA
59
005-003
POLITEKNIK NEGERI MEDAN
MEDAN
60
005-004
POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
BANDUNG
61
005-005
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
SEMARANG
62
005-006
POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PALEMBANG
63
005-007
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
64
005-008
POLITEKNIK NEGERI AMBON
AMBON
65
005-009
POLITEKNIK NEGERI PADANG
PADANG
66
005-010
POLITEKNIK NEGERI BALI
DENPASAR
67
005-011
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
PONTIANAK
68
005-012
POLITEKNIK NEGERI MAKASAR
MAKASAR
69
005-013
POLITEKNIK NEGERI MANADO
MANADO
70
005-014
POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
SURABAYA
71
005-015
POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
BANJARMASIN
72
005-016
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
LHOKSEUMAWE
73
005-017
POLITEKNIK NEGERI KUPANG
KUPANG
74
005-018
POLITEKNIK ELEKTRONIK NEGERI SURABAYA
SURABAYA
75
005-019
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
JEMBER
76
005-020
POLITEKNIK NEGERI PANGKEP
PANGKEP
77
005-021
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
KUPANG
78
005-022
POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
TUAL
79
005-023
POLITEKNIK NEGERI MALANG
MALANG
80
005-024
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
SAMARINDA
81
005-025
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
PAYAKUMBUH
82
005-026
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
SAMARINDA




Pidato Rektor UnpamDrs.H.M.Sugeng Hidayat M.Si

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PROFIL LEMBAGA

PROFIL ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA BOGOR ( HIMABO )
LANDASAN PEMIKIRAN
Alam adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dan manusia dipilih sebagai wakil Tuhan untuk menjaga alam ini demi kemaslahatan. Selain anugerah hal ini juga merupakan tanggung jawab manusia dihadapan Tuhan.
Manusia begitu dimuliakan dihadapan Tuhan, maka dari itu kita harus mensyukuri pemberian Tuhan yang menjadi kelebihan kita dibanding dengan mahkluk ciptaan Tuhan lainnya, yaitu akal. Pemberian akal inilah yang menjadikan manusia unik dan berbeda. Manusia dikenal sebagai mahkluk yang berbudaya karena memiliki akal. Karena pewarisan nilai yang dilakukan manusia tidak dibimbing oleh instink semata, tetatpi oleh akal. Maka dari itu manusia juga mengenal proses pendidikan selain belajar dan latihan.
Para pendiri bangsa Indonesia menyadari betul akan peran besar yang diakibatkan oleh pendidikan. Oleh karena itu, pada setiap generasi pendidikan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan bangsa dan Negara.
Indonesia telah memiliki sistem pendidikan nasional yang baik, peraturan pemerintah yang mendukung sistem, dan kurikulum yang senantiasa berubah dengan harapan mencapai nilai-nilai ideal pendidikan.
Namun demikian, permasalahan pendidikan senantiasa terus berkembang. Pendekatan sistem bukan satu-satunya pendekatan yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Penggalian nilai-nilai ideal dan moral dalam dunia pendidikan juga harus dikembangkan. Apapun kebijakan yang diputuskan oleh Negara untuk mengatasi masalah pendidikan akan selalu terbentur pada pengambilan jalan pintas untuk mengejar syarat-syarat formal. Kesadaran untuk lebih mengedepankan proses dari sekedar hasil merupakan kesadaran moral untuk menyadari bahwa pemikiran yang dilahirkan satu generasi merupakan salah satu tangga yang harus dilanjtukan oleh generasi selanjutnya. Maka jangan terlalu berharap bahwa kemajuan pendidikan dapat diraih dalam jangka waktu tahunan saja. Tetapi harus dilihat secara utuh sebagai satu bangunan oleh satu generasi. Sekecil apapun pemikiran yang pernah dicapai oleh suatu generasi akan tetap relevan sebagai sebuah sumbangsih bagi kemajuan pendidikan Indonesia pada khususnya, dan nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya. Dari landasan itulah kami hadir. Hanya sebagai bagian kecil dari riak yang mencoba ambil bagian dalam perbaikan bangsa.

NAMA LEMBAGA
HIMPUNAN MAHASISWA BOGOR
KABID : Penelitian Pengembangan dan Pembinaan anggota

FUNGSI
Adalah lembaga kemahasiswaan di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Bogor Jakarta yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat pada masalah-masalah pendidikan

TEMPAT
Secretariat Jl. Ibnu Shina No.32 Ciputat Tangerang Selatan.
KEGIATAN
Adapun kegiatan yang menjadi fokus kerja kami adalah pada masalah-masalah pendidikan di Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
1. Kajian
Kajian digiatkan dikampus-kampus dan sekolah-sekolah. Kajian rutin yang kami adakan adalah Lesehan Pendidikan yang kami selenggarakan di lantai dasar gedung fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan UIN Syarif Hidaytullah Jakarta. Diskusi kami diselenggarakan sekali seminggu dengan menghadirkan pembicara baik dari lembaga maupun para pakar pendidikan untuk membahas isu pendidikan dan teori-teori pendidikan kontemporer.
2. Penelitian
Penelitian kami lakukan baik berdasarkan kebutuhan lembaga maupun kerjasama dengan lembaga lain.
3. Pelatihan
Pelatihan kami selenggarakan untuk mengaplikasikan konsep-konsep pendidikan yang telah kami kaji. Disesuaikan dengan waktu, pelatihan dilakukan dengan cara efektif. Peserta adalah Guru, mahasiswa, dan pelajar SMP dan SMA.
4. Penyuluhan
Penyuluhan merupakan kegiatan yang kami lakukan untuk mensosialisasikan pentingnya pendidikan. Penyuluhan kami lakukan di daerah-daerah dan target peserta adalah masyarakat umum, pemerintah daerah, sekolah-sekolah.
5. Konsultan Pendidikan
Dari hasil kajian pendidikan yang kami lakukan, kami berusaha melakukan formulasi-formulasi bagi sekolah-sekolah dalam mengatasi permasalahan pendidikan dan pembelajaran
6. Bakti Pendidikan
Merupakan kegiatan social yang kami lakukan berkerjasama dengan masyarakat untuk mendorong kemajuan pendidikan, program yang kami lakukan meliputi:
1. Sumbangan Buku
2. Pembentukan Taman Bermain dan Membaca
7. Advokasi Pendidikan dan Masyarakat
Melakukan pendampingan bagi masyarakat dan masalah pendidikan terhadap masalah pendidikan dan memberi penyuluhan kepada masyarakat tentang hak pendidikan masyarakat.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Seluruh elemen Organisasi yang melakukan advokasi dalam masalah pendidikan dan masyarakat.

STRUTUR ORGANISASI
Penanggung jawab : Bupati Bogor
Penasehat : MUI Kabupaten Bogor
BPKPO
Pengurus Harian
Ketua Umum : Sofyan Ade Nansi
Sekertaris Umum : Ridad hidayat
Sekertaris 1 : Maulana Yusuf
Bendahara Umum : Hilda Rohmatillah
Bendahara 1 : Mila Mukowin

KABID penelitian, pengembangan
dan Pembinaan Anggota : M. Iqbal
KABID. Perguruan Tinggi
Kemahasiswaan dan Pemuda : M. Riyadul Muslim
KABID. Kewirausahaan
Dan pengembangan propesi : Q. Naf’an Al-Fatah
KABID. Pemberdayaan Perempuan : Erna Syamsiah
KABID. Pengembangan Masyarakat : Dede Supriatna


PENUTUP
Demikian profil ini kami buat semoga pendidikan di Bogor senantiasa maju dan menjadi contoh bagi keunggulan pendidikan di Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah HAM ( Hak Asasi Manusia )

Oleh;Asep as’ary

( Bung Chepot )

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

ü MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti
oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi dari pada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

ü PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.

Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.

Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.

Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

ü BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.

Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.

Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.

Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .

Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).

ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).

ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).

ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak yang sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

8)ADANYA KEMERDEKAAN SURAT KABAR. 8)

9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13) Adanya kemerdekaan hak milik.

14) Adanya kemedekaan lalu lintas.

15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT S atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

ü Hidup

ü Kemerdekaan dan keamanan badan

ü Diakui kepribadiannya

ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

ü Mendapatkan asylum

ü Mendapatkan suatu kebangsaan

ü Mendapatkan hak milik atas benda

ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

ü Bebas memeluk agama

ü Mengeluarkan pendapat

ü Berapat dan berkumpul

ü Mendapat jaminan sosial

ü Mendapatkan pekerjaan

ü Berdagang

ü Mendapatkan pendidikan

ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

ü Undang – Undang Dasar 1945

ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS